UMK Majalengka Tahun 2017 Rp 1.525.632

Anakciremai
By -
0
Bupati Majalengka H. Sutrisno, SE, M.Si Melalui Surat Keputusan Bupati Menetapkan Upah Minimum Kabupaten Majalengka Tahun 2017 sebesar  Rp 1.525.632 naik sebesar Rp.116.272 dari UMK Tahun 2016 di Majalengka.
Besaran UMK Majalengka berdasarkan inflasi sebesar 3,07% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18%. perhitungan upah minimun tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015, pasal 44 ayat .
UMK Majalengka sebesar Rp. 1.525.632, harus dipatuhi oleh pengusaha di Majalengka. Jika pengusaha di Majalengka membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun, atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000 dan paling banyak Rp. 400.000.000 sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 90 dan 91.

Tags:

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)